Sabtu, 07 Juni 2014

TATA TERTIB PEMILIHAN DEWAN PRESIDIUM SIDANG RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT


TATA TERTIB PEMILIHAN DEWAN PRESIDIUM SIDANG
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STIT MIFTAHUL ULUM
MODUNG BANGKALAN


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ü  Tata tertib pemilihan Dewan Presidium Rapat Tahunan Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalan, ini berfungsi sebagai pedoman untuk memilih Dewan Presidium sidang yang akan bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya sidang-sidang dalam Rapat Tahunan Komisariat.

BAB II
DEWAN PRESIDIUM
Pasal 2
1)      Dewan Presidium Rapat Tahunan Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalan berjumlah 3 orang
2)      Presidium sidang terdiri dari:
a)      Satu orang ketua.
b)      Satu orang wakil ketua.
c)      Satu orang sekretaris.

Pasal 3
Tugas Dewan Presidium
1)      Bertanggung jawab atas sidang-sidang yang berlangsung dalam Rapat Tahunan Komisariat.
2)      Memimpin sidang dan atau mengajukan salah seorang untuk menjadi pemimpin sidang pleno atas persetujuan peserta Rapat Tahunan Komisariat.

BAB III
PEMILIHAN DEWAN PRESIDIUM
Pasal 4
1)      Dewan presidium adalah anggota PMII Kom. STIT MU Modung Bangkalan.
2)       Dewan presidium dipilih oleh peserta penuh  Rapat Tahunan Komisariat.
3)      Pemilihan Dewan presidium dipilih secara adil, langsung, bebas, dan terbuka.

Pasal 5
Pemilihan dewan presidim dilakukan melalui dua tahap:
1)      Tahap pencalonan.
a)      Calon dewan presidium dapat dianggap sah apabila didukung minimal 2 (dua) suara.
b)      Apabila hanya ada 3 (tiga) calon, maka langsung dianggap sah sebagai dewan presidium yang diambil dari urutan suara terbanyak.
c)      Apabila kurang dari 3 (tiga) calon memenuhi syarat, sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) a. tatib ini, maka diadakan pencalonan untuk melengkapi pencalonan yang ada.
2)      Tahap Pemilihan.
a)      Dewan presidium diangap sah terpilih, berdasarkan ranking suara terbanyak.
b)      Apabila dalam pemilihan ada jumlah suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang.
c)      Jika setelah pemilihan ulang tetap sama, maka diadakan lobbying antar calon bersama dewan presidium sementara untuk kemudian menentukan dewan presidim siding.




BAB IV
SYARAT-SYARAT DEWAN PRESIDIUM
Pasal 6
Dewan presidium Rapat Tahunan Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)      Menguasai teknik persidangan.
2)      Memahami visi, misi dan orientasi PMII.
3)      Adalah anggota dan atau kader PMII.

BAB V
Pasal 7
Aturan Tambahan
1)      Pemilihan dewan presidium akan dilaksanakan setelah pembacaan pengesahan tatib pemilihan dan setelah pemilihan kemudian dibacakan pengesahan dewan presidium   
2)      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan dikemudian hari sesuai kesepakatan bersama peserta RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT  berdasarkan musyawarah mufakat
3)      Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan kelak dikemudian hari.

Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamith Thoriq

Ditetapkan di       : ________________________
Pada Tanggal       : ________________________
Waktu                   : ________________________




Pimpinan Sidang Sementara Rapat Tahunan Komisariat
Miftahul Ulum Modung Bangkalan
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Bangkalan





…………………………..                                                      ……………..…………………
Ketua                                                                                 Sekretaris





Tidak ada komentar:

Posting Komentar