TATA
TERTIB PEMILIHAN DEWAN PRESIDIUM SIDANG
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
INDONESIA STIT MIFTAHUL ULUM
MODUNG
BANGKALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ü Tata
tertib pemilihan Dewan Presidium Rapat Tahunan Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalan, ini
berfungsi sebagai pedoman untuk memilih Dewan Presidium sidang yang akan
bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya sidang-sidang dalam Rapat
Tahunan Komisariat.
BAB II
DEWAN PRESIDIUM
Pasal 2
1)
Dewan Presidium Rapat Tahunan
Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalan berjumlah
3 orang
2)
Presidium sidang terdiri
dari:
a)
Satu orang ketua.
b)
Satu orang wakil ketua.
c)
Satu orang sekretaris.
Pasal
3
Tugas Dewan Presidium
1)
Bertanggung jawab atas
sidang-sidang yang berlangsung dalam Rapat Tahunan Komisariat.
2)
Memimpin sidang dan atau
mengajukan salah seorang untuk menjadi pemimpin sidang pleno atas persetujuan
peserta Rapat Tahunan Komisariat.
BAB III
PEMILIHAN DEWAN PRESIDIUM
Pasal 4
1)
Dewan presidium adalah
anggota PMII Kom. STIT MU Modung Bangkalan.
2)
Dewan presidium dipilih oleh peserta
penuh Rapat Tahunan Komisariat.
3)
Pemilihan Dewan presidium
dipilih secara adil, langsung, bebas, dan terbuka.
Pasal 5
Pemilihan
dewan presidim dilakukan melalui dua tahap:
1)
Tahap pencalonan.
a)
Calon dewan presidium dapat
dianggap sah apabila didukung minimal 2 (dua) suara.
b) Apabila
hanya ada 3 (tiga) calon, maka langsung dianggap sah sebagai dewan presidium
yang diambil dari urutan suara terbanyak.
c)
Apabila kurang dari 3
(tiga) calon memenuhi syarat, sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) a. tatib
ini, maka diadakan pencalonan untuk melengkapi pencalonan yang ada.
2)
Tahap Pemilihan.
a)
Dewan presidium diangap sah
terpilih, berdasarkan ranking suara terbanyak.
b)
Apabila dalam pemilihan ada
jumlah suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang.
c)
Jika setelah pemilihan
ulang tetap sama, maka diadakan lobbying antar calon bersama dewan presidium
sementara untuk kemudian menentukan dewan presidim siding.
BAB IV
SYARAT-SYARAT DEWAN PRESIDIUM
Pasal 6
Dewan presidium Rapat
Tahunan Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalan harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Menguasai
teknik persidangan.
2) Memahami
visi, misi dan orientasi PMII.
3) Adalah
anggota dan atau kader PMII.
BAB V
Pasal 7
Aturan Tambahan
1)
Pemilihan dewan presidium
akan dilaksanakan setelah pembacaan pengesahan tatib pemilihan dan setelah
pemilihan kemudian dibacakan pengesahan dewan presidium
2)
Hal-hal yang belum diatur
dalam tata tertib ini akan ditetapkan dikemudian hari sesuai kesepakatan
bersama peserta RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT berdasarkan musyawarah mufakat
3)
Tata tertib ini berlaku
sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan kelak
dikemudian hari.
Wallahul
Muaffiq Ilaa Aqwamith Thoriq
Ditetapkan
di :
________________________
Pada
Tanggal :
________________________
Waktu :
________________________
Pimpinan Sidang Sementara Rapat
Tahunan Komisariat
Miftahul Ulum Modung Bangkalan
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia
Bangkalan
…………………………..
……………..…………………
Ketua
Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar