BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua negara
mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak
rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem
politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini
karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang
tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih
mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting
dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi
Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi
Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan
pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah
reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia
luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie,
Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang
diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto
dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera
Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa
Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan
rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih
langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara.
Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik
mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan
kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan
partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk
ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali
merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan
berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil
bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan
oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan
menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau
dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara
harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
Selanjutnya
pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen
agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang
mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan
dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam
Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan
oleh Panitia Sembilan, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat
Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima
butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan
ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno
Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim,
dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam
Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45
18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD
setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir
pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah
berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus
Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia, perubahan ini
nampak bukan suatu proses dari saat disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi
Pembukaan UUD 1945.
Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok
aliran pemikiran. Di satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu
berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan. Di pihak
lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara. Mengingat Indonesia
adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk – pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha
Esa“. Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan Indonesia
bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan bahwa bangsa
Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang besar dan saling
menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan bersama/umum daripada
kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan Demokrasi Pancasila.
B.
Perumusan Masalah
Adapun yang
menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
- Apa pengertian dari demokrasi itu ?
- Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ?
- Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
- Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui hakekat demokrasi
- Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
- Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
- Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
Tujuan
Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur
hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa
terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa
pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari
SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu
menghargai pemdapat orang lain, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam
menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada
abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan
Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan
ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil
cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai
naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:
1.
Indonesia
ialah yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechstaat), negara tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.
Sistem
Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar),
tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka
jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945,
ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut
pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika
Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan
menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak
mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51).
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran
religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.
Dalam
demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.
diselaraskan
dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
B.
Pancasila sebagai Ideologi
Istilah “Ideologi” berasal dari kata “ideo” (cita-cita) dan “logy”
(pengetahuan, ilmu faham). Menurut W.
White definisi Ideologi ialah sebagai berikut : “The sum of political ideas of
doctrines of distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal
cita-cita politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau
sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan).
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah
sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various
politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic
schema of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk
sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta
filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik
tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat).
(Drs Ismaun, pancasila sebagai dasar filsafat atau ideologi negara republik
Indonesia dalam Heri Anwari Ais, Bunga Rampai filsafat pancasila, 1985 : 37). “The
term “isme” something used for these system of thought” (istilah isme/aliran
kadang-kadang dipakai untuk system pemikiran ini.
Dalam pengertian ideologi negara itu termasuk dalam golongan ilmu
pengetahuan sosial, dan tepatnya pada digolongkan kedalam ilmu politik
(political sciences) sebagai anak cabangnya. Untuk memahami tentang ideologi
ini, maka kita menjamin disiplin ilmu politik.
Didalam ilmu politik, pengertian ideologi dikenal dua pengertian,
yaitu :
1.
Pengertian
secara fungsional.
Pengertian secara fungsional adalah ideologi diartikan seperangkat
gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap
paling baik.
2.
pengertian
ideologi secara structural.
Pengertian secara struktural adalah ideologi diartikan sebagai
system pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan
dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Lebih lanjut
ideologi dalam arti fungsional secara tipologi dapat dibagi dua tipe, yaitu
ideologi yang bertipe doktriner dan ideologi yang bertipe pragmatis.
Suatu ideologi
digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu
dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindotrinasikan kepada
warga masyarakat, dan pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai
atau aparat pemerintah, komunisme merupakan salah satu contohnya
Suatu ideology
digolongkan pada tipe pragmatis, ketika ajaran – ajaran yag terkandung dalam
ideology tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan
dirumuskan secara umum (prinsup-prinsipnya saja). Dalam hal ini, ideology itu
tidak diindoktrinasikan, tetapi disosisalisasikan secara fungsional melalui
kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem
politik. Individualisme (liberalisme) merupakan salah satu contoh ideology
pragmatis.
C.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok dasar orang berfikir,
bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi
secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan
syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin
negara, rakyat, masyarakat, organisasi,
partai, keluarga, yaitu:
1.
Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa
negara.
2.
Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan
berdasarkan hukum.
2.
Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat).
3.
Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
tidak terbatas)
4.
Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
5.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia.
6.
Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah.
7.
Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
D.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran
Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri
demokrasi Indonesia sebagai berikut;
1.
Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2.
Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.
Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai
hak asasi manusia.
7.
Tidak
menganut sistem monopartai.
8.
Pemilu
dilaksanakan secara luber.
9.
Mengandung
sistem mengambang.
10.
Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
11.
Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
E.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat heterogen, yang masih
dalam tahap belajar untuk berdemokrasi. Karakter bangsa selayaknya bersumber
pada nilai-nilai dan simbol kebangsaan yang kita miliki. Hal ini didasarkan
pada fakta bahwa bangsa Indonesia adalah “bangsa yang besar” seperti yang
sering kita dengan dan kita dengungkan dalam berbagai kesempatan.
Fakta tersebut memang berdasarkan pada kenyataan, bahwa Indonesia
adalah negara berpenduduk terbesar ke-lima didunia (setelah Cina, India, Rusia,
Amerika Serikat) dan sejak tahun 1999 kita telah diklaim sebagai negara demokratis
terbesar ketiga sesudah India dan Amerika Serikat. Selain itu, Indonesia adalah
merupakan percontohan Negara Islam terbesar di dunia yang demokratis.
Suasana toleransi dan saling menghargai antar umat beragama sangat
tinggi. Dapat dikatakan bahwa 90% dari jumlah penduduk Indonesia yang totalnya
sebanyak 230,6 juta jiwa adalah muslim. Jumlah penduduk yang besar dapat
merupakan potensi, sekaligus hambatan. Apabila penduduknya berkualitas semua
maka bangsa tersebut jaya, meskipun tidak selalu menjadi negara yang “adidaya”
tetapi merupakan bangsa yang mempunyai “karakter”.Bangsa Indonesia juga dikenal
sebagai bangsa dimana terdapat sifat “gotong royong” – saling membantu, dan hal
ini memang tidak terdapat istilah yang setara dengan kata “gotong royong” dalam
kosakata bahasa lain. Akan tetapi dalam kurun waktu kemajuan zaman dan pengarug
global, sifat “gotong-royong” makin pudar dan diganti dengan sifat sifat
“individualistik” serta “arogansi pribadi”. Apakah yang menyebabkan terjadinya
perubahan “karakter bangsa” ini sehingga pada saat ini (tahun 2011) sering
didengar bahwa bangsa Indonesia telah kehilangan karakater bangsa nya ? Memang
banyak hal-hal yang mewarnai “karakter” ini bila kita cermati berbagai hal yang
terkait budaya (“culture”) ataupun faktor faktor sosial lainnya maupun terkait
faktor ekonomi bangsa.
Untuk itu, maka adalah tepat adanya “FORUM PEMULIHAN JATIDIRI
BANGSA” atau “PELESTARIAN KARAKTER BANGSA” dapat diselenggarakan melalui
pendidikan dan pengajaran di lingkungan institusi pendidikan Indonesia disemua
strata agar dapat diperoleh manfaat mengembalikan martabat bangsa. Strategi
umum pembangunan sdm berkualitas dalam penegakan kepribadian, penegasan
kemandirian bangsa menjalin sinergi kebangkitan bangsa harus dicapai melalui
pendidikan.
Disamping melalui pendidikan formal oleh institusi pendidikan,
pembangunan sumber daya manusia juga dapat dilaksanakan secara non formal.
Disinilah peran pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga juga
menjadi semakin penting dilakukan melalui berbagai upaya internalisasi guna
membangun karakter dan perkuatan jati diri bangsa, sehingga mampu
mengaplikasikan nilai-nilai bela negara ke semua aspek kehidupan. Dalam
mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki intelektualitas baik,
pendidikan diperlukan agar sebuah bangsa dapat memiliki karakter dan jati
dirinya, yaitu jatidiri ke-Indonesiaan, sehingga tercipta generasi penerus yang
mampu mewujudkan bangsa dan negara ini menjadi negara yang maju, mandiri dan
bermartabat.
Karena inilah yang merupakan kekuatan pertahanan (soft power) bagi
bangsa dan negara dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan ancaman di era
global. Derasnya arus informasi era global ini, tidak berarti suatu bangsa
harus kehilangan kepribadian atau jati diri, akan tetapi justru pada era inilah
sebuah bangsa harus mampu menunjukkan jati dirinya. Karena, bangsa yang malang
akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia
akan terpinggirkan dari peradaban sejarah dan selanjutnya bangsa itu akan punah.
Akibat dari fenomena tersebut adalah terjadinya kemerosot ( ”dekadensi”) moral
dan etika, yang akan mewarnai perubahan karakter bangsa.
Selanjutnya, Akibat dari kemerosotan ini adalah kehidupan bangsa
mengalami sejumlah paradoks luar biasa: kita menikmati kebebasan dan demokrasi
tetapi kita kehilangan identitas bersama. Kita mengalami kemanjuan pesat dalam
pembangunan infrastruktur politik namun padas yang sama dasar-dasar kebersamaan
sebagai bangsa jutsru semakin menipis, konflik kedaerahan, etnis dan agama
meningkat dan tuntutan keadilan masih muncul di mana-mana.
A.
Kesimpulan
demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah
demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup.
B.
Saran
Demikian
makalah ini disusun dari berbagai sumber,semoga bermanfaat bagi kita semua
untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai Demokrasi Pancasila.
Bangsa kita telah melakukan konsensus nasional,dengan cara membangun demokrasi
untuk negara kita. Pemilu adalahsalah
satu ciri dan cara untuk mewujuudkan demokrasi tersebut. Jika pemilu berhasil,
berarti langkah awal untuk membangun demokrasi itu akan berhasil. Yang paling
berhasil, jika dapat memilih pemimpin yang mampu dan sanggup menyelesaikan
krisis dan sekaligus membangun integritas bangsa kita. Dalam waktu
bersamaan,demokrasi tidaklah cukup hanya diomongkan, namun harus dipraktikkan.
Dan untuk mempraktekkan demokrasi yang tepat, perlu landasan dan etika politik
yang kuat pula. demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945,
ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Drs.S.Pamuji,Achmad.(1995),Demokrasi Pancasila.PT Bina
Aksara.Jakarta.
Hasan,Ibnu.S,Pd.(1994),Demokrasi Pancasila.PT. Gramedia
Pustaka.Bandung.