Senin, 28 April 2014

SEJARAH PANCASILA



SEJARAH PANCASILA

Oleh; Imam Syafii

 

A.    Hari Lahirnya Pancasila

Sejarah pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29 April 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI semula beranggotakan 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati/observer) kemudian ditambah dengan 6 orang Indonesia pada sidang kedua. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara. Penelitian terakhir menunjukkan bahwa Soekarno adalah "Penggali/Perumus Pancasila". Tokoh lain yang yang menyumbangkan pikirannya tentang Dasar Negara antara lain adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.
"Klaim" Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia mengemukakan 5 asas bagi Negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. oleh "Panitia Lima" (Bung Hatta cs) diragukan kebenarannya. Arsip A.G Pringgodigdo dan Arsip A.K. Pringgodigdo yang telah ditemukan kembali menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima. Pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang oleh Soekarno dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi.
2.         Hamidhan, wakil dari Kalimantan.
3.         I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara.
4.         Latuharhary, wakil dari Maluku.

Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

B.     Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.

C.    Makna Lambang Garuda Pancasila

Adapun makna Lambang Garuda Pancasil yaitu sebagai berikut:

1.         Burung Garuda melambangkan kekuatan.
2.         Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan.
3.         Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
4.         Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila.
a.       Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
c.       Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia.
d.      Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat.
e.       Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
f.       Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
g.      Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci.
h.      Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
i.        Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945).
1)      Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17.
2)      Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8.
3)      Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19.
4)      Jumlah bulu di leher berjumlah 45.
j.        Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu: “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti: berbeda beda, tetapi tetap satu jua.



D.    Asal Istilah Pancasila dan Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika"

Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang ada pada pita yang dicengkram oleh burung garuda, berasal dari Kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Empu Prapanca pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit. Pada satu kalimat yang termuat mengandung istilah "Bhinneka Tunggal Ika", yang kalimatnya seperti begini: "Bhinneka tunggal Ika, tanhana dharma mangrwa. " Sedangkan istilah Pancasila dimuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular yang berisikan sejarah kerajaan bersaudara Singhasari dan Majapahit. Istilah Pancasila ini muncul sebagai Pancasila Karma, yang isinya berupa lima larangan sebagai berikut:
1.    Melakukan tindak kekerasan
2.    Mencuri
3.    Berjiwa dengki
4.    Berbohong
5.    Mabuk (oleh miras)
E.     Pancasila Ditinjau dari Haluan Tata Negara
Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, falsafah bangsa Indonesia, identitas/keunikan dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila ini menjadi dasar dan sumber tata tertib hukum (ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya, susunan dan konsep hukum di Indonesia harus selalu berpedoman kepada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 terutama alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Ketatanegaraan tidak dapat dipisahkan dari negara, sebab terbentuknya negara dengan adanya struktur ketatanegaraan yang jelas. Untuk lebih memahami ketatanegaraan tersebut, pantas dikaji apa itu konstitusi dan kaitannya dengan negara.
Negara dan konstitusi bagaikan dua sisi mata uang yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau UUD suatu negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, yang terdiri dari campuran tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar