Senin, 28 April 2014

PEMBANGUNAN DAN DEMOKRASI EKONOMI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi yang membedakan system perekonomian nasional dengan system perekonomian kapitalisme liberal maupun sistem prekonomian etatisme.
Dalam sistem perkonomian kapitalisme liberal dasar perekonomiannya bukan usaha bersama  dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem perekonomian etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya.[1]
Pembangunan pada hakikatnya diupayakan dalam rangka untuk mencapai suatu kesejahteraan rakyat sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dimana tujuan dari berdirinya Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan sebuah kesejahteraan bangsa. Implementasi dari Pembukaan UUD 1945 tersebut kemudian diimplementasikan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan tersebut menjadi salah satu cara untuk menuju pada terciptanya sebuah kesejahteraan rakyat. Perubahan pandangan terhadap pembangunan muncul ketika terjadi krisis ekonomi dan munculnya polarisasi yang tajam antara Negara-negara Utara dan Selatan.




B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, dapat ditarik beberapa rumusan masalah yang berkaitan dengan Pembangunan dan Demokrasi Ekonomi, antara lain:
1.      Apa pengertian dari Demokrasi Ekonomi?
2.      Bagaimana Demokrasi Ekonomi Negara Indonesia?
3.      Bagaimana Pembangunan Ekonomi Negara Indonesia?
4.      Bagaimana Pertumbuhan Ekonomi Negara Indonesia?


C.    Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah tersebut, dapat ditarik beberapa tujuan masalah yang berkaitan dengan Pembangunan dan Demokrasi Ekonomi, antara lain:
1.      Mengetahui pengertian dari Demokrasi Ekonomi.
2.      Mengetahui bagaimana Demokrasi Ekonomi Negara Indonesia.
3.      Mengetahui bagaimana Pembangunan Ekonomi Negara Indonesia.
4.      Mengetahui bagaimana Pertumbuhan Ekonomi Negara Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi Ekonomi
Demokrasi berasal dari dua kata, Demos (rakyat) dan Kratos (pemerintahan). Sehingga dapat diartikan pemerintahan rakyat atau dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.[2]
Demokrasi adalah kerakyatan; pemerintahan atas asas kerakyatan; pemerintahan rakyat (dengan perwakilan).[3]
Demokrasi adalah suatu bentuk, sistem dan proses usaha pemanunggalan antara pemerintah dengan rakyat yang didasarkan pada persamaan hak dan derajat yang tidak mengenal batas-batas suku, agama, ras dan antar golongan.[4]
Ekonomi adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai kemakmuran hidupnya; pengaturan rumah tangga.[5]
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani (Greek): Oikos dn Nomos. Oikos berarti rumah tangga, sedangkan Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan. Secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah atau aturan-aturan atu cara pengelolaan suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab ekonomi sering diterjemahkan dengan al-iqtishad yang berarti hemat. Jadi, ekonomi adalah mengatur urusan rumah tangga, dimana anggota keluarga yang mampu ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, dan seluruh anggota keluarga yang ada ikut menikmati apa yang mereka peroleh.[6]
Demokrasi ekonomi adalah ekonomi yang memberikan suatu kesempatan yang adil kepada setiap pelaku ekonomi untuk mencapai tujuannya.[7] Demokrasi ekonomi adalah dasar yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan perekonomian nasional dan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[8]
Jadi, demokrasi ekonomi adalah merupakan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat untuk kemakmuran rakyat dan keadilan sosial bukan keadilan individual.
Berdasarkan undang-undang dasar prekonomian nasional diatur dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang-undang.

B.     Demokrasi Ekonomi Negara Indonesia
Sistem ekonomi yang berdasarkan demokrasi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan bersama serta mampu menciptakan kerjasama antara pelaku ekonomi yang saling menguntungkan.[9]
Usaha dalam mewujudkan demokrasi ekonomi suatu bangsa merupakan bagian dari pembagunan nasional.[10]  Demokrasi ekonomi lebih mengutamakan kemakmuran masyarakat ketimbang kemakmuran perorangan. Maka dalam program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan kurang sejahtera. Jadi, dengan demokrasi ekonomi inilah pembanguan generasi mendatang dapat memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Dalam demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua masyarakat  dan untuk masyarakat. Sedangkan dalam pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi dapat diterapkan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara oprasional, agar koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi tidak akan berhasil jika dikerjakan sendiri-sendiri, maka dengan adanya koperasi yang telah mendapatkan intruksi dari anggota-anggotanya hal tersebut akan lebih berhasil daripada dikerjakan sendiri-sendiri. Dengan kata lain, kepentingan demokrasi ekonomi, terutama kelompok masyarakat yang berada pada kelas bawah (misalnya peteni, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi.[11]
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang mewadai kepentingan ekonomi rakyat dengan misi utama melayani dan melindungi kepentingan ekonomi para anggotanya.
Tugas utama koperasi dalam mendemokrasikan kehidupan ekonomi bangsa dan mewujudkan kemandirian usaha, agar semakin mampu menolong diri sendiri.
Pemerintah wajib memberikan bimbingan, peluang dan kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan koperasi dalam menunjang pembangunan perekonomin nasional.[12]
Menurut GBHN 1993 pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya system ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang disusun untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi. Pembangunan Nasional berarti pembangunan yang meliputi seluruh wilayah, semua lapisan masyarakat yang kuat dan yang lemah, yang besar maupun yang kecil, dengan mengembangkan potensi, inisiatif dan daya kreasi tiap warga negara. Perekomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan untuk kemakmuran seluruh rakyat dan bukan untuk kemakmuran orang seorang atau golongan tertentu.[13]
Demokrasi pada awalnya diperkenalkan sebagai sebuah pemahaman negara-negara barat. Banyak para pemikir barat yang memulai untuk menekankan nilai-nilai demokrasi, akan tetapi sayangnya metodologi yang digunakan adalah berasal dari faham metodologi barat.
Hubungan antara pemerintah dengan rakyat, dapat dikategorikan dalam dua bentuk relasi, yaitu:
1.      Sistem diktator
a.       Publik secara relatif mampu memberikan pengaruh kepada pemerintah.
b.      Terjadinya tindakan represif terhadap kaum minoritas.
2.      Sistem demokratis
a.       Publik yang telah dewasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
b.      Terdapatnya pengakuan atas hak-hak kaum minoritas. (Sankhder & Nagel, 2002).
Beberapa negara akan menerapkan sistem sesuai dengan sejarah dan kebudayaan masing-masing bangsa. Indonesia sebagai salah satu negara yang mencoba menerapkan demokrasi sesungguhnya dapat ditinjau dari faktor sejarah ketika Indonesia mengalami proses penjajahan dimana kita bersinggungan dengan nilai-nilai kultural bangsa barat yang memperkenalkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan individual.
Kesepakatan terhadap makna demokrasi adalah pembagian kekuasaan (sharing of power) diantara beberapa kelompok dalam kehidupan suatu bangsa, dalam hal ini dapat berupa hak-hak yang mendasar berupa kebebasan untuk berekspresi, serta kebebasan untuk melakukan persaingan serta pula mampu mempengaruhi para pengambil keputusan.
Persoalan utama yang muncul adalah ketika makna demokrasi tersebut berhadapan dengan berbagai macam kondisi kultural yang beragam, maka makna demokrasi tidak lagi seragam. Oleh karena itu mungkinkah dengan beragamnya budaya di dunia ini kita mampu mengoperasikan makna dan konsep demokrasi?
Negara-negara totaliter yang mengalami proses transisi demokrasi acapkali mengalami beberapa kekerasan serta konflik. Indikator untuk menen-tukan keberhasilan sebuah demokrasi adalah ketika kebebasan untuk menyuarakan pendapat (freedom of speech) serta dihargainya kebebasan masyarakat sipil. Munculnya negara-negara yang sedang melakukan tahapan transisi dari negara otriter yang didominasi oleh kekuatan militer menuju pada sebuah negara yang tunduk pada kekuatan sipil, maka kekuatan ekonomi akan terkonsentrasi hanya pada kelompok tertenu saja.
Indonesia adalah sebuah Negara yang sedang mengalami proses transisi demokrasi. Ketika kekuatan militer berhasil ditumbangkan, maka kekuatan pemegang modal mulai mengandalikan kekuasaan pemerintahan Negara. Dengan kekuatan modalnya beberapa Penguasa berupaya untuk menduduki jabatan-jabatan politik di Indonesia, hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa jabatan Negara mulai dari yang terendah hingga tertinggi mampu dikuasai oleh beberapa pengusaha.
Demokrasi pada konteks ini menjadikan para pemegang kekuatan ekonomi akan berupaya untuk mempengaruhi setiap kebijakan yang ada di negara tersebut. Hal ini terjadi di negara-negara barat ketika pertama kali menerima konsep demokrasi.
Demokrasi dapat kita katakan merupakan hasil dari pembangunan. Demokrasi dan pembangunan pada hakikatnya dapat saling menguatkan, dalam artian bahwa kita tidak membenturkan antara demokrasi pada satu sisi dengan pembangunan di sisi yang lain. Perubahan dalam sebuah susunan bangunan masyarakat (Negara) dapat berubah dan tergantikan, yang kaya dapat menjadi miskin demikian pula sebaliknya yang miskin dapat menjadi kaya.
Dengan demikian tanpa kekuatan fondasi ekonomi yang kukuh dalam pembangunan, maka demokrasi akan kehilangan maknanya.

C.    Pembangunan Ekonomi Negara Indonesia
Konsep pembangunan dikembangkan secara mengedepan khususnya sejak masa orde baru, dimana pada saat itu Orde Baru berupaya untuk mencapai sebuah tingkat perekonomian yang maju. Tingkat perekonomian yang maju tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengejar ketertinggalan ekonomi.
Proses pembangunan sebuah bangsa pada umumnya akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1.      Tahap unifikasi, yaitu dimana sebuah bangsa dihadapkan pada masalah integrasi nasional dari beberapa kekuatan nasional yang ada.
2.      Tahap industrialisasi, yaitu dimana sebuah Negara berupaya untuk menerapkan konsep industrialisasi untuk mengejar laju pembangunan.
3.      Tahap sosial welfare,yaitu dimana pada tahap ini tujuan sebuh pembangunan Negara diharapkan telah tercapai yaitu menciptakan sebuah kesejahteraan rakyat.

Pada dasarnya kajian terhadap hukum dan pembangunan ekonomi sekurang-kurangnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
1.      Pembangunan sebagai sebuah model untuk mencapai kesejahteraan sosial.
 Pembangunan ekonomi kadangkala dilakukan untuk mencapai sebuah kesejahteraan rakyat, akan tetapi pembangunan acapkali dianggap sebagai salah satu sumber munculnya kemiskinan karena pembangunan acapkali menimbulkan korban. Pada titik krusial inilah maka kajian hukum dan pembangunan menjadi sangat relevan mengingat bahwa kajian ini diperlukan untuk menganalisis sekaligus menelaah permasalahan pembangunan dari sisi hukum. Hukum menjadi hal yang sangat utama ketika tuntutan keadilan atas hasil-hasil pembangunan dipertanyakan oleh rakyat. Hukum harus menjadi tulang punggung dalam pembangunan yang dilakukan di negeri ini.
2.      Pembangunan yang dilaksanakan setelah era reformasi.
Pada saat ini tidak memiliki arah sebagaimana pembangunan yang dikembangkan pada masa Orde Baru. Orde Baru menerapkan konsep pembangunan yang diajukan oleh Rostow, dimana setiap Negara untuk menuju pada sebuah keberhasilan pembangunan harus melalui tahapan-tahapan sebagai halya yang dilakukan oleh Orde Baru dengan Tahapan Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Pembangunan pada masa Orde Baru walau menimbulkan berbagai kontradiksi akan tetapi pembangunan yang dilaksanakan cukup terarah dan terencana untuk mencapai sebuah keberhasilan pembangunan. Mengacu pada masa pembangunan orde baru yang menganggap bahwa hukum sebagai penghambat pembangunan, maka pembangunan pada masa Reformasi harus menjadikan hukum sebagai panglima.
3.      Analisis terhadap hukum dan pembangunan di Indonesia khususnya.
Menjadi hal yang sangat penting mengingat bahwa pembangunan ekonomi pada dasarnya dilakukan oleh negara-negara yang masuk dalam kategori develo-ping countries. Permasalahan hukum dan pemba-ngunan di Indonesia menjadi krusial ketika hukum dengan berbagai perannya harus mengawal pembangunan yang sedang dilakukan di negara-negara yang sedang berkembang sehingga penstudi hukum menjadi sangat penting. Hal ini dilakukan mengingat negara-negara sedang berkembang sedang dihadapkan pada kondisi transisi dari masyarakat tradiisional menuju masyarakat modern melalui pembangunan ekonomi (Hikmahanto Juwana, 2006).

Dalam pembangunan yang terjadi di Indonesia, masyarakat modern Indonesia yang pada umumnya diwakili oleh kaum muda profesional cenderung mencoba hal-hal yang baru dalam hidupnya. Secara positif hal itu akan menimbulkan sebuah tantangan baru yang akan menambah pengalaman dan kemampuannya. Akan tetapi, sisi negatif yang dihasilkan juga berdampak cukup besar seperti meningkatnya angka pengguna narkoba di Indonesia.
Masyarakat muda Indonesia memiliki kecenderungan independensi serta tingkat individual yang tinggi, secara positif generasi muda akan mampu bekerja secara mandiri, akan tetapi secara negatif proses sosialisasi dan kebersamaan sebagai bagian dari warga masyarakat serta kecenderungan untuk tidak peduli terhadap sesama juga berjalan seiring.
Generasi muda Indonesia juga cenderung untuk meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Hal ini tentu akan berpengaruh pada peningkatan kualitas warga terdidik di Indonesia. Bila hal ini terjadi maka harapan selanjutnya adalah ketika sistem pemerintahan dan swasta dipegang dan dikendalikan oleh orang berpendidikan, maka harapan akan masa depan negara yang lebih baik akan terwujud. Peningkatan kualitas pendidikan warga Indonesia akan mengakibatkan pada pola fikir yang lebih terarah dan terencana dalam mengerakkan pembangunan di Indonesia.
Masalah keterbukaan dengan disertai tingkat edukasi yang tinggi juga akan dapat mengakibatkan generasi muda terdidik saat ini memiliki kecenderungan untuk aktif dalam usaha kegiatan yang mendorong pada perubahan secara sosial dan politik. Hal ini diharapkan dapat mengerakkan proses tranformasi terjadi di Indonesia.

D.    Pertumbuhan Ekonomi Negara Indonesia
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dapat dibedakan dengan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berpokok pada proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Pembangunan mengandung makna yang lebih luas, peningkatan produksi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan. Salah satu hal penting yang terdapat dalam pembangunan adalah meluasnya kesempatan kerja yang bersifat produktif (productive employment).
Pembangunan ekonomi seharusnya membawa partisipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat produktif oleh semua anggota masayarakat yang ingin dan yang mampu untuk berperan serta dalam proses ekonomi. Pembagunan merupakan suatu transformasi dalam arti perubahan struktural, yaitu perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang meliputi perubahan pada perimbangan-perimbangan keadaan yang melekat pada landasan kegiatan ekonomi dan bentuk susunan ekonomi.
Pembangunan dalam arti luas harus meliputi pertumbuhan sebagai salah satu ciri pokok proses pembangunan. Laju pertumbuhan yaitu cepat lambatnya produksi barang dan jasa harus cukup tinggi dalam arti melampaui tingkat pertumbuhan penduduk. Walaupun demikian, konsep pemikiran antara konsep pertumbuhan dan pembangunan ekonomi keduanya berjalan secara beriring dan berdampingan.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka pertumbuhan ekonomi dapat dijadikan sebagai salah satu parameter keberhasilan pembangunan ekonomi sebuah negara.
Masuknya investasi asing ke Indonesia sangat diperlukan dalam upaya untuk menaikkan angka pertumbuhan di Indonesia. Keberadaan perusahaan-perusahaan asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia akan membawa efek katalisator atau pertumbuhan selanjutnya dari perekonomian nasional (Muhammad Sadli, 1969).
Penanaman modal asing dipandang sebagai suatu instrumen khusus yang menarik dan sebagai alat untuk meningkatkan saham-saham investasi negara berkembang karena penanaman modal asing jarang meninggalkan negara berkembang bila terjadi krisis ekonomi dibandingkan dengan investasi lain.
Kemajuan pembangunan ekonomi membawa berbagai dampak bagi perubahan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang tradisional dengan berbasis sistem agraris dengan masuknya investasi asing ke Indonesia turut pula mendorong terciptanya modernisasi hukum.
Beberapa bentuk masyarakat modern dicirikan sebagai berikut:
1.      Membuka diri pada pengalaman-pengalaman yang baru.
2.      Memiliki tingkat independensi yang cukup tinggi.
3.      Sangat meyakini arti dan peran penting ilmu dan teknologi.
4.      Memiliki ambisi terhadap pencapaian tujuan melalui tingkat pendidikan.
5.      Memiliki perencanaan yang terukur secara jelas untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
6.      Sangat aktif dalam kehidupan sosial dan politik (John Ohnesorge, 2007).






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu bentuk, sistem dan proses usaha pemanunggalan antara pemerintah dengan rakyat yang didasarkan pada persamaan hak dan derajat yang tidak mengenal batas-batas suku, agama, ras dan antar golongan.
Ekonomi adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai kemakmuran hidupnya.
Demokrasi ekonomi lebih mengutamakan kemakmuran masyarakat ketimbang kemakmuran perorangan. Dalam demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua masyarakat  dan untuk masyarakat. Sedangkan dalam pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
Proses pembangunan sebuah bangsa pada umumnya melalui beberapa tahapan, yaitu:
1.      Tahap unifikasi.
2.      Tahap industrialisasi.
3.      Tahap sosial welfare.
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dapat dibedakan dengan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berpokok pada proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah yang disusun ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu keritik, saran, dan masukan yang sifatnya membangun sangatlah kami harapkan untuk baiknya makalah ini ke depannya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Barry, M. Dahlan dan Puis, A. Partanto. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Aziz, Abdul. 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Djojohadikusumo, Sumitro. 1994. Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pemba-ngunan. Jakarta: LP3ES.
Saefuddin. 1996. Ijtihad Politik. Jakarta: Gema Insani Press.
Todaro, Michael. 1994. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga.
Taher, Peldi Elza. 1994. Demokratisasi Politik, Budaya & Ekonomi. Jakarta: PT. Temprint.




[1] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006) hlm. 155-156
[2] http//id.wikipedia.org/wiki/demokrasi.
[3] Puis A Partanto M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994) hlm. 100.
[4] Suhardiman, http://tokohindonesia.com/ensiklopedi/s/suhardiman/biografi/07.shtml.
[5]  Puis A Partanto M. Dahlan Al-Barry, Op.cit, hlm. 131.
[6] Abdul Aziz, Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008), hlm. 1.
[7] http//damandiri.or.id/file/buku/subia.
[8] http//mpr.go.id/index.php.
[9] http//mpr.go.id/index.php.
[10] Elza Peldi Taher, Demokratisasi Politik, Budaya & Ekonomi, (Jakarta: PT. Temprint, 1994) hlm. 59.
[11]Frans Ign Bobii, Reaktulisasi Ekonomi Kerakyatan Dalam Pemberdayaan Masyarakat, http://www.wikimu.com/news/displaynews.aspx?id=2981.
[12] http://mpr.go.id/index.php.
[13] Saefuddin. 1996. Ijtihad Politik. Jakarta: Gema Insani Press. hlm.114.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar