Tampilkan postingan dengan label INFOKOM BEM STIT MU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFOKOM BEM STIT MU. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 03 Mei 2014
PELANTIKAN PENGURUS BEM STIT MU 2014
Kami adalah Mahasiswa STIT MU Pengurus BEM Departemen Informasi dan Komunikasi Periode 2014-2015
Senin, 28 April 2014
SEJARAH PANCASILA
SEJARAH PANCASILA
Oleh; Imam Syafii
A. Hari Lahirnya Pancasila
Sejarah
pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian
hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki
Koiso pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29
April 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang
berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI
semula beranggotakan 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa
bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati/observer) kemudian
ditambah dengan 6 orang Indonesia pada sidang kedua. Sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi
negara Indonesia. Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara.
Penelitian terakhir menunjukkan bahwa Soekarno adalah "Penggali/Perumus
Pancasila". Tokoh lain yang yang menyumbangkan pikirannya tentang Dasar
Negara antara lain adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo.
"Klaim"
Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia mengemukakan 5 asas bagi Negara
Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan
kesejahteraan rakyat. oleh "Panitia Lima" (Bung Hatta cs) diragukan
kebenarannya. Arsip A.G Pringgodigdo dan Arsip A.K. Pringgodigdo yang telah
ditemukan kembali menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima. Pada hari
keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia,
internasionalisme atau peri kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan
sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang oleh Soekarno dinamakan Pancasila,
Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh peserta sidang. Oleh karena
itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang
berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi.
2.
Hamidhan, wakil dari Kalimantan.
3.
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara.
4.
Latuharhary, wakil dari Maluku.
Mereka
semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam
rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya,
yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya."
Pada
Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan
mengubah tujuh kata tersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4
orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M.
Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang
tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan
sebagai dasar negara Indonesia.
B. Hari Kesaktian Pancasila
Pada
tanggal 30
September 1965,
adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan
ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis.
Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya
kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya
tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari
Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari
Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah
sakti, tak tergantikan.
C. Makna Lambang Garuda Pancasila
Adapun makna Lambang Garuda Pancasil yaitu sebagai berikut:
1.
Burung Garuda melambangkan kekuatan.
2.
Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan.
3.
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Indonesia.
4.
Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing
melambangkan sila-sila dalam Pancasila.
a.
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab.
c.
Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia.
d.
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat.
e.
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
f.
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
g.
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia.
Merah berarti berani dan putih berarti suci.
h.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai
melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
i.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia (17 Agustus 1945).
1)
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17.
2)
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8.
3)
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19.
4)
Jumlah bulu di leher berjumlah 45.
j.
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan negara Indonesia, yaitu: “Bhinneka Tunggal Ika” yang
berarti: berbeda beda, tetapi tetap satu jua.
D. Asal Istilah Pancasila dan Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika"
Semboyan
"Bhinneka Tunggal Ika" yang ada pada pita yang dicengkram oleh burung
garuda, berasal dari Kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Empu Prapanca
pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit. Pada satu kalimat yang termuat mengandung
istilah "Bhinneka Tunggal Ika", yang kalimatnya seperti begini: "Bhinneka
tunggal Ika, tanhana dharma mangrwa. " Sedangkan istilah Pancasila
dimuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular yang berisikan
sejarah kerajaan bersaudara Singhasari dan Majapahit. Istilah Pancasila ini muncul
sebagai Pancasila Karma, yang isinya berupa lima larangan sebagai berikut:
1.
Melakukan tindak kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa
dengki
4. Berbohong
5. Mabuk
(oleh miras)
E.
Pancasila Ditinjau dari Haluan Tata Negara
Pancasila merupakan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, falsafah bangsa Indonesia,
identitas/keunikan dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila ini menjadi dasar
dan sumber tata tertib hukum (ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya,
susunan dan konsep hukum di Indonesia harus selalu berpedoman kepada Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam Pembukaan UUD 1945
terutama alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun
undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan
Indonesia.
Ketatanegaraan tidak dapat
dipisahkan dari negara, sebab terbentuknya negara dengan adanya struktur
ketatanegaraan yang jelas. Untuk lebih memahami ketatanegaraan tersebut, pantas
dikaji apa itu konstitusi dan kaitannya dengan negara.
Negara dan konstitusi
bagaikan dua sisi mata uang yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain.
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau
UUD suatu negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari
suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur
pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, yang terdiri dari campuran
tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan
hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan
legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu
dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
Kami adalah Mahasiswa STIT MU Pengurus BEM Departemen Informasi dan Komunikasi Periode 2014-2015
PEMBANGUNAN DAN DEMOKRASI EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasal
33 ayat (1) UUD 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi yang membedakan system
perekonomian nasional dengan system perekonomian kapitalisme liberal maupun
sistem prekonomian etatisme.
Dalam
sistem perkonomian kapitalisme liberal dasar perekonomiannya bukan
usaha bersama dan kekeluargaan, namun
kebebasan individual untuk berusaha. Sedangkan dalam sistem
perekonomian etatisme, negara yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara
baik sebagai individu maupun bersama-sama dengan warga negara lainnya.[1]
Pembangunan pada
hakikatnya diupayakan dalam rangka untuk mencapai suatu kesejahteraan rakyat
sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dimana tujuan dari
berdirinya Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan sebuah kesejahteraan
bangsa. Implementasi dari Pembukaan UUD 1945 tersebut kemudian
diimplementasikan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut
dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangunan
tersebut menjadi salah satu cara untuk menuju pada terciptanya sebuah
kesejahteraan rakyat. Perubahan pandangan terhadap pembangunan muncul ketika
terjadi krisis ekonomi dan munculnya polarisasi yang tajam antara Negara-negara
Utara dan Selatan.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, dapat
ditarik beberapa rumusan masalah yang berkaitan dengan Pembangunan dan
Demokrasi Ekonomi, antara lain:
1.
Apa pengertian
dari Demokrasi Ekonomi?
2.
Bagaimana
Demokrasi Ekonomi Negara Indonesia?
3.
Bagaimana
Pembangunan Ekonomi Negara Indonesia?
4.
Bagaimana Pertumbuhan Ekonomi Negara Indonesia?
C.
Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah tersebut, dapat
ditarik beberapa tujuan masalah yang berkaitan dengan Pembangunan dan Demokrasi
Ekonomi, antara lain:
1.
Mengetahui
pengertian dari Demokrasi Ekonomi.
2.
Mengetahui
bagaimana Demokrasi Ekonomi Negara Indonesia.
3.
Mengetahui bagaimana
Pembangunan Ekonomi Negara Indonesia.
4.
Mengetahui bagaimana Pertumbuhan Ekonomi Negara
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi Ekonomi
Demokrasi berasal dari dua kata, Demos (rakyat) dan Kratos (pemerintahan). Sehingga dapat diartikan pemerintahan rakyat
atau dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.[2]
Demokrasi adalah kerakyatan;
pemerintahan atas asas kerakyatan; pemerintahan rakyat (dengan perwakilan).[3]
Demokrasi adalah suatu bentuk,
sistem dan proses usaha pemanunggalan antara pemerintah dengan rakyat yang
didasarkan pada persamaan hak dan derajat yang tidak mengenal batas-batas suku,
agama, ras dan antar golongan.[4]
Ekonomi adalah segala usaha manusia
dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai kemakmuran hidupnya; pengaturan rumah
tangga.[5]
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani (Greek): Oikos dn Nomos. Oikos berarti rumah tangga, sedangkan Nomos berarti aturan, kaidah, atau
pengelolaan. Secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah
atau aturan-aturan atu cara pengelolaan suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab
ekonomi sering diterjemahkan dengan al-iqtishad
yang berarti hemat. Jadi, ekonomi adalah mengatur urusan rumah tangga, dimana
anggota keluarga yang mampu ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang
berharga dan membantu memberikan jasa, dan seluruh anggota keluarga yang ada ikut
menikmati apa yang mereka peroleh.[6]
Demokrasi ekonomi adalah ekonomi
yang memberikan suatu kesempatan yang adil kepada setiap pelaku ekonomi untuk
mencapai tujuannya.[7]
Demokrasi ekonomi adalah dasar yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan
perekonomian nasional dan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[8]
Jadi, demokrasi ekonomi adalah
merupakan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat untuk
kemakmuran rakyat dan keadilan sosial bukan keadilan individual.
Berdasarkan undang-undang dasar
prekonomian nasional diatur dalam pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut:
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
4.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan undang-undang.
B.
Demokrasi Ekonomi Negara
Indonesia
Sistem
ekonomi yang berdasarkan demokrasi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan bersama serta mampu menciptakan kerjasama antara pelaku
ekonomi yang saling menguntungkan.[9]
Usaha
dalam mewujudkan demokrasi ekonomi suatu bangsa merupakan bagian dari
pembagunan nasional.[10] Demokrasi ekonomi lebih mengutamakan
kemakmuran masyarakat ketimbang kemakmuran perorangan. Maka dalam program
pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan kurang
sejahtera. Jadi, dengan demokrasi ekonomi inilah pembanguan generasi mendatang
dapat memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Dalam
demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua
masyarakat dan untuk masyarakat.
Sedangkan dalam pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota
masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi dapat diterapkan dalam wadah
koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara oprasional, agar koperasi menjadi lebih berdaya,
maka kegiatan produksi dan konsumsi tidak akan berhasil jika dikerjakan
sendiri-sendiri, maka dengan adanya koperasi yang telah mendapatkan intruksi
dari anggota-anggotanya hal tersebut akan lebih berhasil daripada dikerjakan
sendiri-sendiri. Dengan kata lain, kepentingan demokrasi ekonomi, terutama
kelompok masyarakat yang berada pada kelas bawah (misalnya peteni, nelayan,
pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi.[11]
Koperasi
adalah lembaga ekonomi yang mewadai kepentingan ekonomi rakyat dengan misi
utama melayani dan melindungi kepentingan ekonomi para anggotanya.
Tugas utama
koperasi dalam mendemokrasikan kehidupan ekonomi bangsa dan mewujudkan
kemandirian usaha, agar semakin mampu menolong diri sendiri.
Pemerintah
wajib memberikan bimbingan, peluang dan kebebasan kepada masyarakat untuk
mengembangkan kegiatan-kegiatan koperasi dalam menunjang pembangunan
perekonomin nasional.[12]
Menurut GBHN 1993 pembangunan ekonomi harus selalu
mengarah kepada mantapnya system ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang disusun untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi. Pembangunan Nasional berarti pembangunan yang meliputi seluruh
wilayah, semua lapisan masyarakat yang kuat dan yang lemah, yang besar maupun
yang kecil, dengan mengembangkan potensi, inisiatif dan daya kreasi tiap warga
negara. Perekomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan untuk kemakmuran seluruh rakyat dan bukan untuk kemakmuran orang
seorang atau golongan tertentu.[13]
Demokrasi pada awalnya diperkenalkan sebagai
sebuah pemahaman negara-negara barat. Banyak para pemikir barat yang memulai
untuk menekankan nilai-nilai demokrasi, akan tetapi sayangnya metodologi yang
digunakan adalah berasal dari faham metodologi barat.
Hubungan antara pemerintah dengan rakyat, dapat
dikategorikan dalam dua bentuk relasi, yaitu:
1.
Sistem diktator
a.
Publik secara relatif mampu memberikan pengaruh
kepada pemerintah.
b.
Terjadinya tindakan represif terhadap kaum
minoritas.
2.
Sistem demokratis
a.
Publik yang telah dewasa memiliki hak untuk
memilih dan dipilih dalam pemilu.
b.
Terdapatnya pengakuan atas hak-hak kaum
minoritas. (Sankhder & Nagel, 2002).
Beberapa
negara akan menerapkan sistem sesuai dengan sejarah dan kebudayaan
masing-masing bangsa. Indonesia sebagai salah satu negara yang mencoba
menerapkan demokrasi sesungguhnya dapat ditinjau dari faktor sejarah ketika
Indonesia mengalami proses penjajahan dimana kita bersinggungan dengan
nilai-nilai kultural bangsa barat yang memperkenalkan nilai-nilai demokrasi dan
kebebasan individual.
Kesepakatan terhadap makna
demokrasi adalah pembagian kekuasaan (sharing of power) diantara beberapa
kelompok dalam kehidupan suatu bangsa, dalam hal ini dapat berupa hak-hak yang
mendasar berupa kebebasan untuk berekspresi, serta kebebasan untuk melakukan
persaingan serta pula mampu mempengaruhi para pengambil keputusan.
Persoalan utama yang
muncul adalah ketika makna demokrasi tersebut berhadapan dengan berbagai macam
kondisi kultural yang beragam, maka makna demokrasi tidak lagi seragam. Oleh karena itu
mungkinkah dengan beragamnya budaya di dunia ini kita mampu mengoperasikan
makna dan konsep demokrasi?
Negara-negara
totaliter yang mengalami proses transisi demokrasi acapkali mengalami beberapa
kekerasan serta konflik. Indikator untuk menen-tukan keberhasilan sebuah
demokrasi adalah ketika kebebasan untuk menyuarakan pendapat (freedom of
speech) serta dihargainya kebebasan masyarakat sipil. Munculnya
negara-negara yang sedang melakukan tahapan transisi dari negara otriter yang
didominasi oleh kekuatan militer menuju pada sebuah negara yang tunduk pada
kekuatan sipil, maka kekuatan ekonomi akan terkonsentrasi hanya pada kelompok
tertenu saja.
Indonesia
adalah sebuah Negara yang sedang mengalami proses transisi demokrasi. Ketika
kekuatan militer berhasil ditumbangkan, maka kekuatan pemegang modal mulai
mengandalikan kekuasaan pemerintahan Negara. Dengan kekuatan modalnya beberapa
Penguasa berupaya untuk menduduki jabatan-jabatan politik di Indonesia, hal ini
dapat dibuktikan dengan beberapa jabatan Negara mulai dari yang terendah hingga
tertinggi mampu dikuasai oleh beberapa pengusaha.
Demokrasi pada konteks ini
menjadikan para pemegang kekuatan ekonomi akan berupaya untuk mempengaruhi
setiap kebijakan yang ada di negara tersebut. Hal ini terjadi di negara-negara barat ketika
pertama kali menerima konsep demokrasi.
Demokrasi dapat kita katakan merupakan hasil
dari pembangunan. Demokrasi dan pembangunan pada hakikatnya dapat saling
menguatkan, dalam artian bahwa kita tidak membenturkan antara demokrasi pada
satu sisi dengan pembangunan di sisi yang lain. Perubahan dalam sebuah susunan
bangunan masyarakat (Negara) dapat berubah dan tergantikan, yang kaya dapat
menjadi miskin demikian pula sebaliknya yang miskin dapat menjadi kaya.
Dengan demikian
tanpa kekuatan fondasi ekonomi yang kukuh dalam pembangunan, maka demokrasi
akan kehilangan maknanya.
C.
Pembangunan Ekonomi Negara Indonesia
Konsep pembangunan
dikembangkan secara mengedepan khususnya sejak masa orde baru, dimana pada saat
itu Orde Baru berupaya untuk mencapai sebuah tingkat perekonomian yang maju. Tingkat
perekonomian yang maju tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
mengejar ketertinggalan ekonomi.
Proses pembangunan sebuah
bangsa pada umumnya akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Tahap unifikasi, yaitu dimana sebuah bangsa dihadapkan pada masalah
integrasi nasional dari beberapa kekuatan nasional yang ada.
2. Tahap industrialisasi, yaitu dimana sebuah Negara berupaya untuk menerapkan
konsep industrialisasi untuk mengejar laju pembangunan.
3. Tahap sosial welfare,yaitu dimana pada tahap ini tujuan sebuh pembangunan
Negara diharapkan telah tercapai yaitu menciptakan sebuah kesejahteraan rakyat.
Pada dasarnya kajian
terhadap hukum dan pembangunan ekonomi sekurang-kurangnya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
1. Pembangunan sebagai sebuah model untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Pembangunan ekonomi kadangkala dilakukan untuk
mencapai sebuah kesejahteraan rakyat, akan tetapi pembangunan acapkali dianggap
sebagai salah satu sumber munculnya kemiskinan karena pembangunan acapkali
menimbulkan korban. Pada titik krusial inilah maka kajian hukum dan
pembangunan menjadi sangat relevan mengingat bahwa kajian ini diperlukan untuk
menganalisis sekaligus menelaah permasalahan pembangunan dari sisi hukum. Hukum
menjadi hal yang sangat utama ketika tuntutan keadilan atas hasil-hasil
pembangunan dipertanyakan oleh rakyat. Hukum harus menjadi tulang punggung
dalam pembangunan yang dilakukan di negeri ini.
2. Pembangunan yang dilaksanakan setelah era reformasi.
Pada saat ini tidak
memiliki arah sebagaimana pembangunan yang dikembangkan pada masa Orde Baru. Orde Baru menerapkan konsep pembangunan yang diajukan oleh Rostow, dimana
setiap Negara untuk menuju pada sebuah keberhasilan pembangunan harus melalui
tahapan-tahapan sebagai halya yang dilakukan oleh Orde Baru dengan Tahapan Pembangunan
Lima Tahun (Pelita). Pembangunan pada masa Orde Baru walau menimbulkan berbagai
kontradiksi akan tetapi pembangunan yang dilaksanakan cukup terarah dan
terencana untuk mencapai sebuah keberhasilan pembangunan. Mengacu pada masa
pembangunan orde baru yang menganggap bahwa hukum sebagai penghambat
pembangunan, maka pembangunan pada masa Reformasi harus menjadikan hukum
sebagai panglima.
3. Analisis terhadap
hukum dan pembangunan di Indonesia khususnya.
Menjadi hal yang sangat penting mengingat bahwa
pembangunan ekonomi pada dasarnya dilakukan oleh negara-negara yang masuk dalam
kategori develo-ping countries. Permasalahan hukum dan
pemba-ngunan di Indonesia menjadi krusial ketika hukum dengan berbagai perannya
harus mengawal pembangunan yang sedang dilakukan di negara-negara yang sedang
berkembang sehingga penstudi hukum menjadi sangat penting. Hal ini
dilakukan mengingat negara-negara sedang berkembang sedang dihadapkan pada
kondisi transisi dari masyarakat tradiisional menuju masyarakat modern melalui
pembangunan ekonomi (Hikmahanto Juwana, 2006).
Dalam
pembangunan yang terjadi di Indonesia, masyarakat modern Indonesia yang pada
umumnya diwakili oleh kaum muda profesional cenderung mencoba hal-hal yang baru
dalam hidupnya. Secara positif hal itu akan menimbulkan sebuah tantangan baru
yang akan menambah pengalaman dan kemampuannya. Akan tetapi, sisi negatif
yang dihasilkan juga berdampak cukup besar seperti meningkatnya angka pengguna
narkoba di Indonesia.
Masyarakat muda Indonesia
memiliki kecenderungan independensi serta tingkat individual yang tinggi,
secara positif generasi muda akan mampu bekerja secara mandiri, akan tetapi
secara negatif proses sosialisasi dan kebersamaan sebagai bagian dari warga
masyarakat serta kecenderungan untuk tidak peduli terhadap sesama juga berjalan
seiring.
Generasi muda Indonesia
juga cenderung untuk meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Hal ini tentu
akan berpengaruh pada peningkatan kualitas warga terdidik di Indonesia. Bila hal
ini terjadi maka harapan selanjutnya adalah ketika sistem pemerintahan dan
swasta dipegang dan dikendalikan oleh orang berpendidikan, maka harapan akan
masa depan negara yang lebih baik akan terwujud. Peningkatan kualitas
pendidikan warga Indonesia akan mengakibatkan pada pola fikir yang lebih
terarah dan terencana dalam mengerakkan pembangunan di Indonesia.
Masalah keterbukaan dengan
disertai tingkat edukasi yang tinggi juga akan dapat mengakibatkan generasi
muda terdidik saat ini memiliki kecenderungan untuk aktif dalam usaha kegiatan
yang mendorong pada perubahan secara sosial dan politik. Hal ini diharapkan
dapat mengerakkan proses tranformasi terjadi di Indonesia.
D.
Pertumbuhan Ekonomi Negara Indonesia
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dapat
dibedakan dengan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berpokok pada proses
peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Pembangunan mengandung makna yang lebih luas, peningkatan produksi merupakan
salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan. Salah satu hal
penting yang terdapat dalam pembangunan adalah meluasnya kesempatan kerja yang
bersifat produktif (productive employment).
Pembangunan ekonomi seharusnya membawa partisipasi
aktif dalam kegiatan yang bersifat produktif oleh semua anggota masayarakat
yang ingin dan yang mampu untuk berperan serta dalam proses ekonomi. Pembagunan
merupakan suatu transformasi dalam arti perubahan struktural, yaitu perubahan dalam
struktur ekonomi masyarakat yang meliputi perubahan pada
perimbangan-perimbangan keadaan yang melekat pada landasan kegiatan ekonomi dan
bentuk susunan ekonomi.
Pembangunan dalam arti luas harus meliputi
pertumbuhan sebagai salah satu ciri pokok proses pembangunan. Laju pertumbuhan
yaitu cepat lambatnya produksi barang dan jasa harus cukup
tinggi dalam arti melampaui tingkat pertumbuhan penduduk. Walaupun demikian, konsep pemikiran
antara konsep pertumbuhan dan pembangunan ekonomi keduanya berjalan secara
beriring dan berdampingan.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka pertumbuhan
ekonomi dapat dijadikan sebagai salah satu parameter keberhasilan pembangunan
ekonomi sebuah negara.
Masuknya investasi asing ke Indonesia
sangat diperlukan dalam upaya untuk menaikkan angka pertumbuhan di Indonesia.
Keberadaan perusahaan-perusahaan asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia
akan membawa efek katalisator atau pertumbuhan selanjutnya dari perekonomian
nasional (Muhammad Sadli, 1969).
Penanaman modal asing dipandang sebagai suatu
instrumen khusus yang menarik dan sebagai alat untuk meningkatkan saham-saham
investasi negara berkembang karena penanaman modal asing jarang meninggalkan
negara berkembang bila terjadi krisis ekonomi dibandingkan dengan investasi
lain.
Kemajuan pembangunan ekonomi membawa berbagai
dampak bagi perubahan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang tradisional dengan
berbasis sistem agraris dengan masuknya investasi asing ke Indonesia turut
pula mendorong terciptanya modernisasi hukum.
Beberapa bentuk masyarakat modern dicirikan
sebagai berikut:
1.
Membuka diri pada pengalaman-pengalaman yang
baru.
2.
Memiliki tingkat independensi yang cukup tinggi.
3.
Sangat meyakini arti dan peran penting ilmu dan
teknologi.
4.
Memiliki ambisi terhadap pencapaian tujuan
melalui tingkat pendidikan.
5.
Memiliki perencanaan yang terukur secara jelas
untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
6.
Sangat aktif dalam kehidupan sosial dan politik
(John Ohnesorge, 2007).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi
adalah suatu bentuk, sistem dan proses usaha pemanunggalan antara pemerintah
dengan rakyat yang didasarkan pada persamaan hak dan derajat yang tidak
mengenal batas-batas suku, agama, ras dan antar golongan.
Ekonomi
adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai
kemakmuran hidupnya.
Demokrasi ekonomi lebih mengutamakan
kemakmuran masyarakat ketimbang kemakmuran perorangan. Dalam demokrasi ekonomi,
kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua masyarakat dan untuk masyarakat. Sedangkan dalam
pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri.
Proses pembangunan sebuah bangsa pada umumnya melalui beberapa tahapan,
yaitu:
1.
Tahap unifikasi.
2.
Tahap industrialisasi.
3.
Tahap sosial welfare.
Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dapat
dibedakan dengan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berpokok pada proses
peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah yang disusun
ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu keritik, saran, dan
masukan yang sifatnya membangun sangatlah kami harapkan untuk baiknya makalah
ini ke depannya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Barry, M. Dahlan dan Puis, A. Partanto. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi.
Jakarta: Konstitusi Press.
Aziz, Abdul. 2008. Ekonomi
Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Djojohadikusumo, Sumitro. 1994. Perkembangan Pemikiran
Ekonomi, Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pemba-ngunan. Jakarta: LP3ES.
Saefuddin. 1996. Ijtihad
Politik. Jakarta: Gema Insani Press.
Todaro,
Michael. 1994. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga.
Taher, Peldi Elza. 1994. Demokratisasi
Politik, Budaya & Ekonomi. Jakarta: PT. Temprint.
[1] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi
Press, 2006) hlm. 155-156
[2]
http//id.wikipedia.org/wiki/demokrasi.
[3] Puis A
Partanto M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah
Populer, (Surabaya: Arkola, 1994) hlm. 100.
[4]
Suhardiman,
http://tokohindonesia.com/ensiklopedi/s/suhardiman/biografi/07.shtml.
[5] Puis A Partanto M. Dahlan Al-Barry, Op.cit,
hlm. 131.
[6] Abdul
Aziz, Ekonomi Islam, (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2008), hlm. 1.
[7]
http//damandiri.or.id/file/buku/subia.
[8]
http//mpr.go.id/index.php.
[9]
http//mpr.go.id/index.php.
[10] Elza
Peldi Taher, Demokratisasi Politik,
Budaya & Ekonomi, (Jakarta: PT. Temprint, 1994) hlm. 59.
[11]Frans
Ign Bobii, Reaktulisasi Ekonomi
Kerakyatan Dalam Pemberdayaan Masyarakat, http://www.wikimu.com/news/displaynews.aspx?id=2981.
[13]
Saefuddin. 1996. Ijtihad Politik. Jakarta: Gema Insani
Press. hlm.114.
Kami adalah Mahasiswa STIT MU Pengurus BEM Departemen Informasi dan Komunikasi Periode 2014-2015
Langganan:
Postingan (Atom)