Sabtu, 07 Juni 2014

SERTIFIKAT PMII (MAPABA)





SERTIFIKAT PMII MAPABA






TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT PMII STIT MU Kedungdung Modung Bangkalan


TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT  KOMISARIAT
PMII Kom. STIT MU Bangkalan

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)   RTK Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalan merupakan forum tertinggi PMII di tingkatan Komisariat dan dihadiri oleh masing-masing utusan rayon (apabila ada).
2)   RTK Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalan, dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh ditambah satu dari jumlah komisariat yang ada.

BAB II
Pimpinan, tugas dan wewenang
Pasal 2
1)   Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat adalah ketua Umum PMII Komisariat STIT-MU.
2)   Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat STIT-MU bertangung jawab atas terselengaranya Rapat Tahunan Komisariat STIT-MU 2013/2014.

Pasal 3
Rapat Tahunan Komisariat STIT-MU mempunyai tugas dan wewenang :
1)   Menyusun rencana strategi dan program kerja  Komisariat  STIT-MU dalam rangka pelaksanaan program umum dan kebijakan-kebijakan PMII STITMU periode 2014-2015.
2)   Menilai, mengevaluasi, menerima dan atau menolak laporan pertanggung jawaban Ketua Umum PMII Komisariat STIT MU periode 2014-2015.
3)   Memilih Ketua Umum  Komisariat  dan Tim Formatur PMII Bangkalan periode 2014-2015.
4)   Merumuskan dan menetapkan mekanisme organisasi PMII pada tingkat  Komisariat.

BAB III
PESERTA
Pasal 4
1)   Peserta RTK Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalan terdiri dari peserta penuh dan peninjau
2)   Peserta penuh adalah 2 (dua) orang delegasi dari utusan Kosma.
3)   Peserta peninjau terdiri dari peninjau aktif dan peninjau pasif.
a)      Peninjau aktif: semua anggota PMII Komisariat STIT MU.
b)      Peninjau pasif: selain peserta penuh dan peninjau aktif.

Pasal 5
Hak dan kewajiban peserta dan peninjau
1)   Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib Rapat Tahunan Komisariat.
2)   Setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas sidang selama penyelenggaraan Rapat Tahunan Komisariat.
3)   Peninjau aktif hanya memiliki hak bicara.
4)   Peninjau pasif tidak memiliki hak bicara, hak pilih dan hak memilih.
5)   Peserta dan peninjau dapat menggunakan hak bicara atas seizin pimpinan sidang.
6)   Peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara.
7)   peserta penuh berhak mendapatkan fasilitas yang dapat menunjang kelancaran acara RTK STIT-MU.






BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 6
Persidangan terdiri dari:
1)   Sidang pleno, dihadiri oleh seluruh peserta konfrensi  Komisariat.
2)   Sidang pleno komisi dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari peserta penuh dan peninjau.
3)   Sidang komisi merupakan kelompok kerja yang terdiri dari:
a)      Komisi A: Pengkaderan.
b)      Komisi B: Setrategi Pengembang Program Kerja  Komisariat.
c)      Komisi C: Rekomendasi.
4)   Apabila dipandang perlu,satu komisi dapat membentuk sub-sub komisi.

Pasal 7
Pimpinan sidang
1)   Pimpinan sidang pleno terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
2)   Pimpinan Sidang komisi terdiri dari seorang ketua dan sekretaris yang ditentukan oleh peserta dan atas kesepakatan forum.
3)   Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang ketua dan sekretaris yang dipilih oleh komisi yang bersangkutan.
4)   Pimpinan sidang pleno terdiri dari ketua,wakil ketua dan sekretaris yang terdiri dari dewan presidium sidang tetap.

Pasal 8
Tugas, hak, dan kewajiban pimpinan sidang
1)   Memimpin jalannya sidang dalam persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan yang berdasarkan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2)   Mempertemukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menetapkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepokok persoalan pembicaraan.
3)   Hak dan kewajiban pimpinan siding.
a)      Mengatur urutan pembicaraan.
b)      Mengatur dan menertibkan pembicaraan.
c)      Menetapkan waktu bagi pembicaraan.
d)     Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
e)      Mengumpulkan tiap-tiap keputusan yang diambil.

Bab V
Quorum dan tata cara pengambilan keputusan

Pasal 9
Quorum
1)   Setiap sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit separuh lebih satu jumlah utusan/peserta yang ada.
2)   Setiap sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit separuh lebih satu anggota komisi.
3)   Apabila poin 1 tidak terpenuhi, maka sidang akan diskrors selama 10 menit sampai mencapai kesepakatan paling sedikit separh lebih satu dari jumlah peserta penuh Rapat Tahunan Komisariat dan selanjutnya sidang dibuka kembali.

Pasal 10
Pengambilan keputusan
1)   Semua keputusan diusahakan dicapai melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)   Apabila ayat 1 (satu) pasal ini tidak tercapai maka diadakan lobbying selama 2 (dua) menit.
3)   Apabila ayat 2 (dua) pasal ini tidak tercapai keputusan keputusan, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak (Votting).
4)   Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan rahasia.

Pasal 11
Berita Acara persidangan
1)   Seluruh pelaksanaan sidang pleno maupun sidang komisi harus mempunyai berita acara yang berisi:
a)      Tempat, tanggal, dan waktu persidangan.
b)      Topik persidangan.
c)      Jenis persidangan.
d)     Pimpinan siding.
e)      Kesimpulan siding.
f)       Dokumentasi siding.
2)   Semua keputusan dan ketetapan sidang ditandatangani oleh pimpinan siding.

BAB VI
Pasal 12
Aturan tambahan
1)   Tata tertib RTK Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalanakan disahkan setelah pembacaan selesai.
2)   Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan dikemudian hari sesuai kesepakatan bersama peserta RTK Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalanberdasarkan musyawarah mufakat.
3)   Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan kelak dikemudian hari.

Wallahul Muaffiq Ilaa Aqwamith Thoriq

Ditetapkan di       : _________________________
Pada Tanggal      : _________________________
Waktu                   : _________________________


Presidium
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat STIT MU
Kedungdung Modung Bangkalan




…………………………..                                                      ……………..…………………
Ketua                                                                                 Sekretaris





Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur


Tata Tertib
Pemilihan Ketua Umum dan  Tim Formatur
Komisariat PMII STIT MU Kedungdung Modung Bangkalan

1.      Rapat tahunan komisariat PMII STIT MU Modung Bangkalan memilih seorang ketua umum dan 6 (enam orang formatur).
2.      Pimpinan sidang pleno pemilihan ketua umum dan tim formatur adalah dewan sidang RTK.
3.      Sebelum ketua umum dan tim formatur, terlebih dahulu dilakukan pendomisioneran terhadap ketua komisariat periode sebelumnya oleh dewan presidium sidang.
4.      Proses pemilihan melahirkan tahapan:
a.    Pencalonan ketua umum.
b.    Ta’aruf dan penyampain visi dan misi.
c.     Pemilihan ketua umum.
d.    Pemilihan tim formatur.
5.      Proses pencalonan dan pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, umum, dan rahasia serta jujur da adil
6.      Setiap peserta penuh mempunyai hak suara.
7.      Penacalonan ketua umumdilakukan melalui pemungutan suara.
8.      Calon ketua umum dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) suara sah.
9.      Untuk dapat di pilih sebagai ketua umum seorang calon harus memiliki ketentuan:
a.    Bertaqwa kepada Allah SWT.
b.    Tidak pernah melakukan perbuatan yang cacat hukum, moral dan sosial.
c.     Memiliki integritas, intelektual dan kepribadian demokratis dan jujur.
d.    Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.
e.     Memiliki wawasan keagamaan yang inklusif dan kebangsaan yang pluralis.
f.      Memiliki kemampuan menejerial yang baik dan terbuka.
g.    Tidak sedang merangkap jabatan pengurus harian pada ORMAS dan OKP.
h.    Pernah mengikuti PKD.
10.  Calon ketua umum harus menyatakan kesediannya di depan forum sidang pleno.
11.  Waktu yang digunakan untuk pernyataan kesediaannya masing-masing calon adalah 3 (menit).
12.  Sebelum diadakan pemilihan, terlebih dahulu menyampaikan visi dan misi calon ketua umum dihadapan peserta sidang selama 5 menit.
13.  Apabila dalam pemilihan, hanya ada satu calon ketua umum yang sah, maka secara aklamasi dapat dinyatakan sebagai ketua umum terpilih.
14.  Tim Formatur adalah anggota dan atau  kader PMII bangkalan yang dipilih oleh peserta penuh sidang
15.  Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun perangkat kepengurusan yang dibantu oleh tim formatur dalam batas waktu 3x24 jam setelah RTK berakhir.
16.  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini labih lanjut akan diatur oleh pimpinan Rapat Tahunan Komisariat berdasarkan kesepakatan forum.

Wallohul muwaffiq Iaa aqwamit thariiq
Ditetapkan     : _______________________
Pada tanggal  : _______________________
Pukul              : _______________________



Presidium Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kom. STIT MU
Modung Bangkalan


Ketua                                                                                            Sekretaris


                   ……………………………                                                                        ……………………………