Sabtu, 07 Juni 2014
SERTIFIKAT PMII (MAPABA)

SERTIFIKAT PMII MAPABA

TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT PMII STIT MU Kedungdung Modung Bangkalan
TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN
KOMISARIAT KOMISARIAT
PMII Kom. STIT MU Bangkalan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)
RTK Komisariat STIT
Miftahul Ulum Modung Bangkalan merupakan forum tertinggi
PMII di tingkatan Komisariat dan dihadiri oleh masing-masing utusan rayon (apabila
ada).
2)
RTK Komisariat STIT
Miftahul Ulum Modung Bangkalan, dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh
ditambah satu dari jumlah komisariat yang ada.
BAB II
Pimpinan,
tugas dan wewenang
Pasal
2
1)
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat adalah ketua Umum PMII Komisariat STIT-MU.
2)
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat STIT-MU bertangung jawab atas terselengaranya Rapat Tahunan
Komisariat STIT-MU 2013/2014.
Pasal
3
Rapat
Tahunan Komisariat STIT-MU mempunyai tugas dan wewenang :
1)
Menyusun rencana strategi dan
program kerja Komisariat STIT-MU dalam rangka pelaksanaan
program umum dan kebijakan-kebijakan PMII STITMU periode 2014-2015.
2)
Menilai, mengevaluasi,
menerima dan atau menolak laporan pertanggung jawaban Ketua Umum PMII
Komisariat STIT MU periode 2014-2015.
3)
Memilih Ketua Umum Komisariat
dan Tim Formatur PMII Bangkalan periode 2014-2015.
4)
Merumuskan dan menetapkan
mekanisme organisasi PMII pada tingkat
Komisariat.
BAB
III
PESERTA
Pasal
4
1)
Peserta RTK Komisariat STIT
Miftahul Ulum Modung Bangkalan terdiri dari peserta penuh
dan peninjau
2)
Peserta penuh adalah 2
(dua) orang delegasi dari utusan Kosma.
3)
Peserta peninjau terdiri
dari peninjau aktif dan peninjau pasif.
a)
Peninjau aktif: semua
anggota PMII Komisariat STIT MU.
b)
Peninjau pasif: selain
peserta penuh dan peninjau aktif.
Pasal
5
Hak
dan kewajiban peserta dan peninjau
1)
Setiap peserta dan peninjau
berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib Rapat Tahunan Komisariat.
2)
Setiap peserta dan peninjau
berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas sidang selama
penyelenggaraan Rapat Tahunan Komisariat.
3)
Peninjau aktif hanya
memiliki hak bicara.
4)
Peninjau pasif tidak
memiliki hak bicara, hak pilih dan hak memilih.
5)
Peserta dan peninjau dapat
menggunakan hak bicara atas seizin pimpinan sidang.
6)
Peserta penuh memiliki hak
bicara dan hak suara.
7)
peserta penuh berhak
mendapatkan fasilitas yang dapat menunjang kelancaran acara RTK
STIT-MU.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal
6
Persidangan terdiri dari:
1)
Sidang pleno, dihadiri oleh
seluruh peserta konfrensi Komisariat.
2)
Sidang pleno komisi
dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari peserta penuh dan peninjau.
3)
Sidang komisi merupakan
kelompok kerja yang terdiri dari:
a)
Komisi A: Pengkaderan.
b)
Komisi B: Setrategi Pengembang
Program Kerja Komisariat.
c)
Komisi C: Rekomendasi.
4)
Apabila dipandang
perlu,satu komisi dapat membentuk sub-sub komisi.
Pasal 7
Pimpinan sidang
1)
Pimpinan sidang pleno
terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
2)
Pimpinan Sidang komisi
terdiri dari seorang ketua dan sekretaris yang ditentukan oleh peserta dan atas
kesepakatan forum.
3)
Pimpinan sidang komisi
terdiri dari seorang ketua dan sekretaris yang dipilih oleh komisi yang
bersangkutan.
4)
Pimpinan sidang pleno
terdiri dari ketua,wakil ketua dan sekretaris yang terdiri dari dewan presidium
sidang tetap.
Pasal
8
Tugas,
hak, dan kewajiban pimpinan sidang
1)
Memimpin jalannya sidang
dalam persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan yang berdasarkan oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2)
Mempertemukan pendapat yang
berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menetapkan persoalan yang sebenarnya
serta mengembalikan jalannya sidang kepokok persoalan pembicaraan.
3)
Hak dan kewajiban pimpinan siding.
a)
Mengatur urutan
pembicaraan.
b)
Mengatur dan menertibkan
pembicaraan.
c)
Menetapkan waktu bagi
pembicaraan.
d)
Menyimpulkan
pembicaraan-pembicaraan.
e)
Mengumpulkan tiap-tiap
keputusan yang diambil.
Bab V
Quorum
dan tata cara pengambilan keputusan
Pasal
9
Quorum
1)
Setiap sidang pleno
dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit separuh lebih satu jumlah
utusan/peserta yang ada.
2)
Setiap sidang komisi
dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit separuh lebih satu anggota komisi.
3)
Apabila poin 1 tidak
terpenuhi, maka sidang akan diskrors selama 10 menit sampai mencapai
kesepakatan paling sedikit separh lebih satu dari jumlah peserta penuh Rapat
Tahunan Komisariat dan selanjutnya sidang dibuka kembali.
Pasal
10
Pengambilan
keputusan
1)
Semua keputusan diusahakan
dicapai melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)
Apabila ayat 1 (satu) pasal
ini tidak tercapai maka diadakan lobbying selama 2 (dua) menit.
3)
Apabila ayat 2 (dua) pasal
ini tidak tercapai keputusan keputusan, maka keputusan diambil melalui suara
terbanyak (Votting).
4)
Pemungutan suara dilakukan
secara bebas dan rahasia.
Pasal
11
Berita
Acara persidangan
1)
Seluruh pelaksanaan sidang
pleno maupun sidang komisi harus mempunyai berita acara yang berisi:
a)
Tempat, tanggal, dan waktu
persidangan.
b)
Topik persidangan.
c)
Jenis persidangan.
d)
Pimpinan siding.
e)
Kesimpulan siding.
f)
Dokumentasi siding.
2)
Semua keputusan dan
ketetapan sidang ditandatangani oleh pimpinan siding.
BAB VI
Pasal
12
Aturan
tambahan
1)
Tata tertib RTK Komisariat
STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalanakan disahkan setelah pembacaan selesai.
2)
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan dikemudian hari sesuai
kesepakatan bersama peserta RTK Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalanberdasarkan
musyawarah mufakat.
3)
Tata tertib ini berlaku
sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan kelak
dikemudian hari.
Wallahul
Muaffiq Ilaa Aqwamith Thoriq
Ditetapkan
di : _________________________
Pada
Tanggal :
_________________________
Waktu : _________________________
Presidium
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Komisariat STIT MU
Kedungdung Modung Bangkalan
…………………………..
……………..…………………
Ketua
Sekretaris

Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur
Tata Tertib
Pemilihan Ketua Umum dan
Tim Formatur
Komisariat PMII STIT MU Kedungdung Modung Bangkalan
1.
Rapat tahunan komisariat
PMII STIT MU Modung Bangkalan memilih seorang ketua umum dan 6 (enam orang
formatur).
2.
Pimpinan
sidang pleno pemilihan ketua umum dan tim formatur adalah dewan sidang RTK.
3.
Sebelum
ketua umum dan tim formatur, terlebih dahulu dilakukan pendomisioneran terhadap
ketua komisariat periode sebelumnya oleh dewan presidium sidang.
4.
Proses
pemilihan melahirkan tahapan:
a.
Pencalonan
ketua umum.
b.
Ta’aruf dan
penyampain visi dan misi.
c.
Pemilihan
ketua umum.
d.
Pemilihan
tim formatur.
5.
Proses
pencalonan dan pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, umum, dan rahasia
serta jujur da adil
6.
Setiap peserta
penuh mempunyai hak suara.
7.
Penacalonan
ketua umumdilakukan melalui pemungutan suara.
8.
Calon ketua
umum dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) suara
sah.
9.
Untuk dapat
di pilih sebagai ketua umum seorang calon harus memiliki ketentuan:
a.
Bertaqwa
kepada Allah SWT.
b.
Tidak pernah
melakukan perbuatan yang cacat hukum, moral dan sosial.
c.
Memiliki
integritas,
intelektual dan kepribadian demokratis dan jujur.
d.
Memiliki
dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.
e.
Memiliki
wawasan keagamaan yang inklusif dan kebangsaan yang pluralis.
f.
Memiliki
kemampuan menejerial yang baik dan terbuka.
g.
Tidak sedang
merangkap jabatan pengurus harian pada ORMAS dan OKP.
h.
Pernah
mengikuti PKD.
10.
Calon ketua
umum harus menyatakan kesediannya di depan forum sidang pleno.
11.
Waktu yang
digunakan untuk pernyataan kesediaannya masing-masing calon
adalah 3 (menit).
12.
Sebelum
diadakan pemilihan, terlebih dahulu menyampaikan visi dan misi calon ketua umum
dihadapan peserta sidang selama 5 menit.
13.
Apabila
dalam pemilihan, hanya ada satu calon ketua umum yang sah, maka secara aklamasi
dapat dinyatakan sebagai ketua umum terpilih.
14.
Tim Formatur
adalah anggota dan atau kader PMII
bangkalan yang dipilih oleh peserta penuh sidang
15.
Ketua umum
memilih sekretaris umum dan menyusun perangkat kepengurusan yang dibantu oleh
tim formatur dalam batas waktu 3x24 jam setelah RTK berakhir.
16.
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini labih lanjut akan diatur oleh pimpinan Rapat
Tahunan Komisariat berdasarkan kesepakatan forum.
Wallohul
muwaffiq Iaa
aqwamit thariiq
Ditetapkan : _______________________
Pada
tanggal : _______________________
Pukul : _______________________
Presidium
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia Kom. STIT MU
Modung
Bangkalan
Ketua Sekretaris
…………………………… ……………………………

Langganan:
Postingan (Atom)