TATA TERTIB
RAPAT TAHUNAN
KOMISARIAT KOMISARIAT
PMII Kom. STIT MU Bangkalan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)
RTK Komisariat STIT
Miftahul Ulum Modung Bangkalan merupakan forum tertinggi
PMII di tingkatan Komisariat dan dihadiri oleh masing-masing utusan rayon (apabila
ada).
2)
RTK Komisariat STIT
Miftahul Ulum Modung Bangkalan, dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh
ditambah satu dari jumlah komisariat yang ada.
BAB II
Pimpinan,
tugas dan wewenang
Pasal
2
1)
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat adalah ketua Umum PMII Komisariat STIT-MU.
2)
Pimpinan Rapat Tahunan
Komisariat STIT-MU bertangung jawab atas terselengaranya Rapat Tahunan
Komisariat STIT-MU 2013/2014.
Pasal
3
Rapat
Tahunan Komisariat STIT-MU mempunyai tugas dan wewenang :
1)
Menyusun rencana strategi dan
program kerja Komisariat STIT-MU dalam rangka pelaksanaan
program umum dan kebijakan-kebijakan PMII STITMU periode 2014-2015.
2)
Menilai, mengevaluasi,
menerima dan atau menolak laporan pertanggung jawaban Ketua Umum PMII
Komisariat STIT MU periode 2014-2015.
3)
Memilih Ketua Umum Komisariat
dan Tim Formatur PMII Bangkalan periode 2014-2015.
4)
Merumuskan dan menetapkan
mekanisme organisasi PMII pada tingkat
Komisariat.
BAB
III
PESERTA
Pasal
4
1)
Peserta RTK Komisariat STIT
Miftahul Ulum Modung Bangkalan terdiri dari peserta penuh
dan peninjau
2)
Peserta penuh adalah 2
(dua) orang delegasi dari utusan Kosma.
3)
Peserta peninjau terdiri
dari peninjau aktif dan peninjau pasif.
a)
Peninjau aktif: semua
anggota PMII Komisariat STIT MU.
b)
Peninjau pasif: selain
peserta penuh dan peninjau aktif.
Pasal
5
Hak
dan kewajiban peserta dan peninjau
1)
Setiap peserta dan peninjau
berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib Rapat Tahunan Komisariat.
2)
Setiap peserta dan peninjau
berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas sidang selama
penyelenggaraan Rapat Tahunan Komisariat.
3)
Peninjau aktif hanya
memiliki hak bicara.
4)
Peninjau pasif tidak
memiliki hak bicara, hak pilih dan hak memilih.
5)
Peserta dan peninjau dapat
menggunakan hak bicara atas seizin pimpinan sidang.
6)
Peserta penuh memiliki hak
bicara dan hak suara.
7)
peserta penuh berhak
mendapatkan fasilitas yang dapat menunjang kelancaran acara RTK
STIT-MU.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal
6
Persidangan terdiri dari:
1)
Sidang pleno, dihadiri oleh
seluruh peserta konfrensi Komisariat.
2)
Sidang pleno komisi
dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari peserta penuh dan peninjau.
3)
Sidang komisi merupakan
kelompok kerja yang terdiri dari:
a)
Komisi A: Pengkaderan.
b)
Komisi B: Setrategi Pengembang
Program Kerja Komisariat.
c)
Komisi C: Rekomendasi.
4)
Apabila dipandang
perlu,satu komisi dapat membentuk sub-sub komisi.
Pasal 7
Pimpinan sidang
1)
Pimpinan sidang pleno
terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
2)
Pimpinan Sidang komisi
terdiri dari seorang ketua dan sekretaris yang ditentukan oleh peserta dan atas
kesepakatan forum.
3)
Pimpinan sidang komisi
terdiri dari seorang ketua dan sekretaris yang dipilih oleh komisi yang
bersangkutan.
4)
Pimpinan sidang pleno
terdiri dari ketua,wakil ketua dan sekretaris yang terdiri dari dewan presidium
sidang tetap.
Pasal
8
Tugas,
hak, dan kewajiban pimpinan sidang
1)
Memimpin jalannya sidang
dalam persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan yang berdasarkan oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2)
Mempertemukan pendapat yang
berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menetapkan persoalan yang sebenarnya
serta mengembalikan jalannya sidang kepokok persoalan pembicaraan.
3)
Hak dan kewajiban pimpinan siding.
a)
Mengatur urutan
pembicaraan.
b)
Mengatur dan menertibkan
pembicaraan.
c)
Menetapkan waktu bagi
pembicaraan.
d)
Menyimpulkan
pembicaraan-pembicaraan.
e)
Mengumpulkan tiap-tiap
keputusan yang diambil.
Bab V
Quorum
dan tata cara pengambilan keputusan
Pasal
9
Quorum
1)
Setiap sidang pleno
dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit separuh lebih satu jumlah
utusan/peserta yang ada.
2)
Setiap sidang komisi
dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit separuh lebih satu anggota komisi.
3)
Apabila poin 1 tidak
terpenuhi, maka sidang akan diskrors selama 10 menit sampai mencapai
kesepakatan paling sedikit separh lebih satu dari jumlah peserta penuh Rapat
Tahunan Komisariat dan selanjutnya sidang dibuka kembali.
Pasal
10
Pengambilan
keputusan
1)
Semua keputusan diusahakan
dicapai melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2)
Apabila ayat 1 (satu) pasal
ini tidak tercapai maka diadakan lobbying selama 2 (dua) menit.
3)
Apabila ayat 2 (dua) pasal
ini tidak tercapai keputusan keputusan, maka keputusan diambil melalui suara
terbanyak (Votting).
4)
Pemungutan suara dilakukan
secara bebas dan rahasia.
Pasal
11
Berita
Acara persidangan
1)
Seluruh pelaksanaan sidang
pleno maupun sidang komisi harus mempunyai berita acara yang berisi:
a)
Tempat, tanggal, dan waktu
persidangan.
b)
Topik persidangan.
c)
Jenis persidangan.
d)
Pimpinan siding.
e)
Kesimpulan siding.
f)
Dokumentasi siding.
2)
Semua keputusan dan
ketetapan sidang ditandatangani oleh pimpinan siding.
BAB VI
Pasal
12
Aturan
tambahan
1)
Tata tertib RTK Komisariat
STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalanakan disahkan setelah pembacaan selesai.
2)
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan dikemudian hari sesuai
kesepakatan bersama peserta RTK Komisariat STIT Miftahul Ulum Modung Bangkalanberdasarkan
musyawarah mufakat.
3)
Tata tertib ini berlaku
sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan kelak
dikemudian hari.
Wallahul
Muaffiq Ilaa Aqwamith Thoriq
Ditetapkan
di : _________________________
Pada
Tanggal :
_________________________
Waktu : _________________________
Presidium
RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia Komisariat STIT MU
Kedungdung Modung Bangkalan
…………………………..
……………..…………………
Ketua
Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar