Sabtu, 07 Juni 2014

Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur


Tata Tertib
Pemilihan Ketua Umum dan  Tim Formatur
Komisariat PMII STIT MU Kedungdung Modung Bangkalan

1.      Rapat tahunan komisariat PMII STIT MU Modung Bangkalan memilih seorang ketua umum dan 6 (enam orang formatur).
2.      Pimpinan sidang pleno pemilihan ketua umum dan tim formatur adalah dewan sidang RTK.
3.      Sebelum ketua umum dan tim formatur, terlebih dahulu dilakukan pendomisioneran terhadap ketua komisariat periode sebelumnya oleh dewan presidium sidang.
4.      Proses pemilihan melahirkan tahapan:
a.    Pencalonan ketua umum.
b.    Ta’aruf dan penyampain visi dan misi.
c.     Pemilihan ketua umum.
d.    Pemilihan tim formatur.
5.      Proses pencalonan dan pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, umum, dan rahasia serta jujur da adil
6.      Setiap peserta penuh mempunyai hak suara.
7.      Penacalonan ketua umumdilakukan melalui pemungutan suara.
8.      Calon ketua umum dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) suara sah.
9.      Untuk dapat di pilih sebagai ketua umum seorang calon harus memiliki ketentuan:
a.    Bertaqwa kepada Allah SWT.
b.    Tidak pernah melakukan perbuatan yang cacat hukum, moral dan sosial.
c.     Memiliki integritas, intelektual dan kepribadian demokratis dan jujur.
d.    Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.
e.     Memiliki wawasan keagamaan yang inklusif dan kebangsaan yang pluralis.
f.      Memiliki kemampuan menejerial yang baik dan terbuka.
g.    Tidak sedang merangkap jabatan pengurus harian pada ORMAS dan OKP.
h.    Pernah mengikuti PKD.
10.  Calon ketua umum harus menyatakan kesediannya di depan forum sidang pleno.
11.  Waktu yang digunakan untuk pernyataan kesediaannya masing-masing calon adalah 3 (menit).
12.  Sebelum diadakan pemilihan, terlebih dahulu menyampaikan visi dan misi calon ketua umum dihadapan peserta sidang selama 5 menit.
13.  Apabila dalam pemilihan, hanya ada satu calon ketua umum yang sah, maka secara aklamasi dapat dinyatakan sebagai ketua umum terpilih.
14.  Tim Formatur adalah anggota dan atau  kader PMII bangkalan yang dipilih oleh peserta penuh sidang
15.  Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun perangkat kepengurusan yang dibantu oleh tim formatur dalam batas waktu 3x24 jam setelah RTK berakhir.
16.  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini labih lanjut akan diatur oleh pimpinan Rapat Tahunan Komisariat berdasarkan kesepakatan forum.

Wallohul muwaffiq Iaa aqwamit thariiq
Ditetapkan     : _______________________
Pada tanggal  : _______________________
Pukul              : _______________________



Presidium Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kom. STIT MU
Modung Bangkalan


Ketua                                                                                            Sekretaris


                   ……………………………                                                                        ……………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar