Tata Tertib
Pemilihan Ketua Umum dan
Tim Formatur
Komisariat PMII STIT MU Kedungdung Modung Bangkalan
1.
Rapat tahunan komisariat
PMII STIT MU Modung Bangkalan memilih seorang ketua umum dan 6 (enam orang
formatur).
2.
Pimpinan
sidang pleno pemilihan ketua umum dan tim formatur adalah dewan sidang RTK.
3.
Sebelum
ketua umum dan tim formatur, terlebih dahulu dilakukan pendomisioneran terhadap
ketua komisariat periode sebelumnya oleh dewan presidium sidang.
4.
Proses
pemilihan melahirkan tahapan:
a.
Pencalonan
ketua umum.
b.
Ta’aruf dan
penyampain visi dan misi.
c.
Pemilihan
ketua umum.
d.
Pemilihan
tim formatur.
5.
Proses
pencalonan dan pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, umum, dan rahasia
serta jujur da adil
6.
Setiap peserta
penuh mempunyai hak suara.
7.
Penacalonan
ketua umumdilakukan melalui pemungutan suara.
8.
Calon ketua
umum dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) suara
sah.
9.
Untuk dapat
di pilih sebagai ketua umum seorang calon harus memiliki ketentuan:
a.
Bertaqwa
kepada Allah SWT.
b.
Tidak pernah
melakukan perbuatan yang cacat hukum, moral dan sosial.
c.
Memiliki
integritas,
intelektual dan kepribadian demokratis dan jujur.
d.
Memiliki
dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.
e.
Memiliki
wawasan keagamaan yang inklusif dan kebangsaan yang pluralis.
f.
Memiliki
kemampuan menejerial yang baik dan terbuka.
g.
Tidak sedang
merangkap jabatan pengurus harian pada ORMAS dan OKP.
h.
Pernah
mengikuti PKD.
10.
Calon ketua
umum harus menyatakan kesediannya di depan forum sidang pleno.
11.
Waktu yang
digunakan untuk pernyataan kesediaannya masing-masing calon
adalah 3 (menit).
12.
Sebelum
diadakan pemilihan, terlebih dahulu menyampaikan visi dan misi calon ketua umum
dihadapan peserta sidang selama 5 menit.
13.
Apabila
dalam pemilihan, hanya ada satu calon ketua umum yang sah, maka secara aklamasi
dapat dinyatakan sebagai ketua umum terpilih.
14.
Tim Formatur
adalah anggota dan atau kader PMII
bangkalan yang dipilih oleh peserta penuh sidang
15.
Ketua umum
memilih sekretaris umum dan menyusun perangkat kepengurusan yang dibantu oleh
tim formatur dalam batas waktu 3x24 jam setelah RTK berakhir.
16.
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini labih lanjut akan diatur oleh pimpinan Rapat
Tahunan Komisariat berdasarkan kesepakatan forum.
Wallohul
muwaffiq Iaa
aqwamit thariiq
Ditetapkan : _______________________
Pada
tanggal : _______________________
Pukul : _______________________
Presidium
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia Kom. STIT MU
Modung
Bangkalan
Ketua Sekretaris
…………………………… ……………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar