Pondok Pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan Nasional dan telah berhasil dalam fungsinya sebagai pengendali, pengontrol, dan penggerak moral masyarakat yang syarat dengan nilai-nilai ke-Islaman dan budaya ketimuran. Dalam fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan pelayanan masyarakat, pondok pesantren dituntut mampu meningkatkan kualitas SDM dan kelembagaannya, sejalan dengan pesatnya tuntutan masyarakat yang semakin komplit.
Akibat perkembangan zaman dan arus globalisasi yang disertai masuknya budaya-budaya westernisasi, menuntut bangsa Indonesia untuk dapat mengantisipasi sedini mungkin dampak negatif yang ditimbulkan.
Pondok pesantren sebagai lembaga keagamaan yang memiliki fungsi filter dari pada budaya-budaya westernisasi, lebih dituntut lagi untuk dapat memaksimalkan pemamfaatan fungsi tersebut, baik melalui pembenahan-pembenahan manajeman, peningkatan mutu pendidikan agama maupun pemerataan pendidikan.
Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Islamy yang terletak di Dusun Kedungdung Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Madura Provinsi Jawa Timur didirikan pada tahun 1871 M. oleh KH. Ahmad Dahlan. Pada saat itu sistem pengajaran hanya dilaksanakan dengan sistem sorongan saja (hanya diterangkan tanpa tulis menulis) dan tanpa satu kurikulum yang baku, sehingga putera keduanya yaitu KH. Ahmad Khotib Dahlan yang lahir pada tahun 1901, kembali daripendidikannya di Mekkah, melanjutkan perjuangan ayahandanya yang wafat pada tahun 1954. Beliau mulai berusaha meningkatkan pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Islamy dengan mengadakan perombakan serta pembaharuan pada sistem pendidikan. Yang pada awalnya penyampaian materi pelajaran hanya disampaikan secara sorogan dengan metode tradisional maka telah dilakukan pembaharuan dengan cara pengklasifikasian dan berjenjang serta pembaharuan pada kurikulum pondok pesantren hingga saat ini.
Pada tahun 1958 beliau mendirikan MWB (Madrasah Wajib Belajar) dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia, dan pada tahun 1967 beliau membuka Pendidikan Guru Agama (PGA 4 tahun) yang kemudian pada tahun 1973 dilanjutkan menjadi PGA 6 tahun lalu berubah menjadi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Miftahul Ulum Al-Islamy dengan status terdaftar nomor : L.m/3/564/B/1983, dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) : 21.2.35.26.04.016, kemudian pada tahun 1994 terakreditasi status Diakui dengan nomor : Wm.06.03/PP03./52/SKP/1994.
Pada tahun 1982, KH. Ilyas Khotib putera bungsu KH. Ahmad Khotib Dahlan dari sebelas bersaudara setelah kembali dari pendidikannya di Mekkah dan melanjutkan perjuangan ayahandanya. Dengan berbekal Ilmu Pengetahuan beliau mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan pada sistem pendidikan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Islamy.
Mengingat kemajuan dan tuntutan dan zaman yang tidak hanya mengarah pada mental Spiritual melainkan juga pada Intelektual dan keterampilan maka pada tahun 1981 beliau membuka Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Ulum Al-Islamy, TK, SDI, SLTP, SMA Al-khatibiyah (dengan menggunakan nama KH. Ahmad Khotib Dahlan untuk mengenang jasa beliau) pada tahun 1999, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Miftahul Ulum pada tahun 2000 dan SMK Al-khatibiyah pada tahun 2003.
Hingga saat ini Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Islamy telah memilik beberapa lembaga pendidikan agama, yaitu :
1. Kurikulum Pondok Pesantren:
Ø Madrasah Diniyah Awaliyah putera dan puteri (masa pendidikan 6 tahun)
Ø Madrasah Diniyah I’dadiyah putera dan puteri (masa pendidikan 1 tahun)
Ø Madrasah Diniyah Wustho putera dan puteri (masa pendidikan 3 tahun)
Ø Madrasah Diniyah Ulya putera dan puteri (masa pendidikan 3 tahun)
2. Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional :
Ø TK. Al-Khatibiyah
Ø SDI .Al-Khatibiyah
Ø SMP. Al-Khatibiyah
Ø SMA. Al-Khatibiyah
Ø SMK. Al-Khatibiyah
3. Kurikulum Departemen Agama
Ø RA. Miftahul Ulum Al-Islamy
Ø MI. Miftahul Ulum Al-Islamy
Ø MTS. Miftahul Ulum Al-Islamy
Ø MA. Miftahul Ulum Al-Islamy
Ø STIT. Miftahul Ulum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar